- Oleh Redaksi
- 06, Jun 2026
SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut Kantor Cabang Utama periode 2018 hingga 2021. Proses tersebut dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang tersangka diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan. Ketiganya merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut.
Tersangka pertama berinisial AJ yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016 hingga 2019. Tersangka kedua berinisial EH yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang periode 2020 hingga 2021. Sedangkan tersangka ketiga berinisial RR yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran periode 2020 hingga 2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang pada periode 2021 hingga 2022.
Kejaksaan Negeri Garut juga menerima berbagai barang bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit, di antaranya dokumen kredit, dokumen permohonan dan pengajuan kredit, laporan internal, surat perjanjian kredit, laporan keuangan, dokumen agunan, hingga berbagai regulasi dan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan berbagai modus. Di antaranya melalui kredit fiktif, kredit topengan, serta pemberian fasilitas top-up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan Pasal 18 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi.
Setelah proses Tahap II selesai, masing-masing tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan bahwa informasi ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut.***
Belum ada komentar.