Beranda 13 Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Dana Rp2,1 Miliar Akibat Temuan BPK

13 Kecamatan di Garut Diminta Kembalikan Dana Rp2,1 Miliar Akibat Temuan BPK

Oleh, Redaksi
18 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin

SuaraGarut.id – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diminta untuk mengembalikan dana negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar. Temuan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di wilayah-wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Agustus 2025.

Menurut Nurdin, penyimpangan tersebut sebagian besar dipicu oleh kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola administrasi keuangan di tingkat kecamatan.

“Penyebabnya itu ada berbagai faktor, salah satunya karena kekurangan SDM yang memadai untuk mengerjakan administrasinya. Sehingga dari sisi administrasi dinilai tidak sah,” ujar Nurdin, dikutip dari Kabar Nusantara, Rabu (23/07/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab telah melakukan pembinaan dan pendampingan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Asisten Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), guna memperkuat tata kelola keuangan di wilayah kecamatan.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengaku tidak mengetahui soal kewajiban pengembalian dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa persoalan ini terjadi sebelum masa jabatannya dimulai.

“Saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan di zaman saya. Dan saya tidak mau terlalu terlibat,” ucapnya.

Meski demikian, ketika ditanya soal kemungkinan pemberian sanksi kepada para camat yang terlibat, Syakur menyatakan akan memberikan teguran secara lisan.

Adapun 13 kecamatan yang tercatat dalam temuan BPK tersebut adalah:
Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.