Abaikan Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah, DPR: Merujuk Pada MA Ya? Lanjut
SUARAGARUT.id - Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR RI) nampak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), DPR RI lebih memilih untuk mengikuti putusan MA terkait syarat calon kepala daerah, ketimbang MK.
Diketahui pada Selasa, 20 Agustsu 2024, MK mengeluarkan putusan yang mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah. Di antaranya terkait batas minimal usia calon dan ambang batas kursi Partai Politik untuk mengusung calon.
Namun berdasarkan Daftar Inventaris Masalah di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.
Mayoritas DPR RI menyepakati untuk mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan.
Sementara MK dalam pertimbangannya mengenai batas usia calon kepala daerah adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon (sebelum dilantik).
Adapun terkait ambang batas kursi yang sebelumnya diubah oleh MK, di mana Partai Politik boleh mengusung calon meski tidak memiliki kursi DPRD, dikembalikan lagi bahwa harus memenuhi ambang batas 20 persen.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detai itu putusan MA. Merujuk pada MA ya? Lanjut," kata pimpinan rapat, Achmad Baidowi, dikutip SuaraGarut dari Tempo.co pada 21 Agustus 2024.
Keputusan dari DPR ini tentu akan memberikan karpet merah bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.