Ironis! Siswi SMP Dijadikan Tersangka Usai Terima Video Syur dari Anak Ketua Kadin Padangsidempuan: Kami Korban...
SuaraGarut.id - Seorang ayah di Padangsidempuan, Sumatera Barat, meminta pertolongan atas kasus putrinya yang masih berusia 14 tahun. Dalam video yang viral di X, sang ayah menyebut putrinya dijadikan tersangka usai mendapatkan video syur diduga dari anak Ketua Kadin Padangsidempuan.
Setelah mendapatkan kiriman video tak senonoh itu, siswi yang masih duduk di bangku SMP tersebut malah dijadikan sebagai tersangka.
Pada video yang beredar, ayah dari siswi SMP itu meminta keadilan atas putrinya pada Kapolri Jenderl Listyo Sigit hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan, dengan bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini, yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidempuan," kata sang ayah seprti dikutip dari akun X @neVerAl0nely, Senin (11/11/2024).
"Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban, pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun di Polres Padangsidempuan, dia dibuat jadi tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut sang ayah juga menyebut ia sudah menyetorkan bukti bahwa sang anak adalah korban. Sayangnya, berbagai bukti tersebur tak diterima oleh pihak kepolisian.
"Tolong berikan keadilan pada kami, pak. Karena bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban. Cuma lawan kami orang kuat, Ketua Kadin Padangsidempuan," tuturnya.
Ayah dari siswi SMP tersebut menyatakan pihaknya sudah melakukan mediasi, tetapi putrinya malah disomasi oleh pengacara pihak lawan.
Sang anak dijadikan tersangka usai menerima video syur dari MRST. Sosok MRT disebut sebagai anak Ketua Kadin Kota Padangsidempuan yang berinisal JT.
"Anak semacam ini tidak tahu somasi, pak. Sekarang pak, anak saya hak merdekanya telah direnggut. Tolong bantu kami pak. Ini anak jadi trauma dia, pak. Sering menangis, melamun," kata ayah dari siswi SMP tersebut.
"Tolong kami, pak. Kami orang susah. Kami enggak mau pak berurusan dengan hukum. Bantu kami pak," tambahnya.
Menurut berbagai informasi, MRST dan siswi SMP yang dijadikan tersangka mulai berpacaran sejak April 2024. MRST sempat meminta untuk melakukan video call sex atau VCS, namun ditolak oleh siswi SMP tersebut.
Akhirnya MRST mengirim 3 video dirinya yang sedang onani pada 13 April 2024 dalam mode sekali lihat. Korban kemudian menceritakan perbuatan anak pejabat Kadin ke dua orang temannya.
Sayangnya, siswi di bawah umur itu justru malah dilaporkan atas tuduhan menyebarkan video syur MRST.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.