Beranda Jaksa Swedia Hukum Dua Orang Pelaku Pembakar Al-Quran

Jaksa Swedia Hukum Dua Orang Pelaku Pembakar Al-Quran

Oleh, Redaksi
3 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi hukuman (pixabay)

SuaraGarut.id - Jaksa Swedia pada Rabu mengajukan tuntutan terhadap dua orang yang diduga menghasut kebencian etnis selama beberapa unjuk rasa pembakaran salinan Al-Qur'an tahun lalu.

Aksi keduanya telah memicu kemarahan luas di negara-negara Muslim.

Salwan Momika dan Salwan Najem telah secara resmi didakwa dengan "tindak pidana penghasutan terhadap kelompok etnis atau nasional" dalam empat kejadian terpisah yang mereka lakukan pada musim panas tahun lalu.

Isi dakwaan tersebut menyebutkan Momika dan Najeem menodai Al-Quran, membakarnya dan membuat pernyataan yang menghina umat Muslim, termasuk satu kejadian di luar sebuah masjid di Stockholm.

“Kedua pria tersebut didakwa karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka.

"Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan para pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting agar masalah ini diadili di pengadilan," menurut pernyataan Jaksa Senior Anna Hankkio, seperti dikutip dari Antara melansir Anadolu-OANA, Kamis.

Pernyataan itu menyebutkan sebagian besar bukti terdiri dari rekaman video kejadian.

Momika, seorang warga Irak beragama Kristen, diberi izin tinggal pada 2021 dan sejak itu menjadi terkenal karena mengorganisir serangkaian pembakaran Al-Quran di tempat umum di seluruh negara Nordik tersebut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.