Kemenhaj Usulkan Skema Baru, Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 2027 Diupayakan Tetap


[Ilustrasi mekah/bpkh]

SuaraGarut.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan skema pembiayaan baru agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji pada 2027 tidak mengalami kenaikan, meskipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan meningkat.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI melansir dari detikcom.

"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Skema tersebut mengacu pada pola pembiayaan yang pernah diterapkan pada musim haji 2022, yakni 60 persen biaya ditanggung melalui nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen sisanya dibayarkan oleh jemaah. Meski demikian, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.

"Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya," sebut Irfan.

Di sisi lain, Kemenhaj tetap mengusulkan kenaikan BPIH 2027 sekitar Rp19 juta menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Menurut Irfan, kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga peningkatan layanan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya," ucapnya.

Meski demikian, Irfan mengatakan besaran biaya tersebut masih dapat berubah apabila kondisi ekonomi global membaik, termasuk jika harga minyak dunia mengalami penurunan.

"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali," tambah Irfan.

Dalam usulan tersebut, sekitar 56 persen dari total BPIH dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, sedangkan 43 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri. Perhitungan itu menggunakan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.***

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8564386/kemenhaj-siapkan-skema-agar-biaya-jemaah-haji-2027-tak-naik-meski-bpih-naik

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka