- Oleh Redaksi
- 25, Jun 2026
SuaraGarut.id – Polsek Bayongbong, Polres Garut, bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Korban diketahui bernama Mochamad Zamzam alias Kojek (40), warga Kampung Cincin, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lebam, serta luka sobek di bagian kepala dan pipi akibat sabetan senjata tajam jenis golok. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bayongbong sebelum dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika terjadi perselisihan antara dua kelompok di kawasan Pertigaan Cicayur. Perselisihan tersebut sempat dianggap selesai, namun sekitar satu jam kemudian beberapa pihak kembali mendatangi Kampung Saroja dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.
Situasi yang semula hendak dimediasi justru kembali memanas hingga berujung keributan. Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Nasran juga menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di bagian mata.
Tak lama kemudian, Reza bersama Mochamad Zamzam alias Kojek mendatangi lokasi dengan maksud menengahi persoalan. Namun, kedatangan mereka diduga disalahartikan sebagai bentuk penyerangan sehingga korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial J, A, AD yang merupakan warga Bayongbong, serta EUS, warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mendukung proses penyidikan.
Selama penanganan perkara, personel Polsek Bayongbong telah melaksanakan berbagai tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut," ujar Kapolsek Bayongbong saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur musyawarah maupun proses hukum. Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan semua pihak.
Belum ada komentar.