- Oleh Redaksi
- 02, Jul 2026
SuaraGarut.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan masing-masing platform dari sisi sistem, administrasi, hingga mekanisme pemungutan pajak secara elektronik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kesiapan teknologi, besarnya skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan marketplace dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo melansir dari cnnindonesia.com
Bimo menjelaskan, penunjukan keempat marketplace tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026 agar penyelenggara marketplace memiliki waktu melakukan penyesuaian sistem selama satu bulan.
Menurutnya, pemerintah masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, kapasitas administrasi, serta besarnya skala transaksi yang dikelola platform digital.
"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui regulasi tersebut, mekanisme pembayaran PPh Pasal 22 mengalami perubahan. Jika sebelumnya kewajiban pajak disetorkan secara mandiri oleh pedagang online, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pihak pemungut pajak.
Belum ada komentar.