- Oleh Redaksi
- 18, Jun 2026
SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengambil alih atau menduplikasi penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK memastikan tetap berperan aktif dalam mengawal tata kelola program tersebut agar potensi penyimpangan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Penegasan ini disampaikan menyusul perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus lembaganya saat ini bukan pada proses penyidikan yang sudah berjalan di Kejagung, melainkan pada penguatan sistem pencegahan dan pembenahan tata kelola program MBG.
"Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujar dia dalam keterangannya, melansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurut Budi, KPK tetap menjalankan perannya melalui fungsi pencegahan dengan memantau berbagai potensi risiko korupsi dalam program MBG. KPK juga terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan kepada BGN dapat segera ditindaklanjuti.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi," ucapnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap rekomendasi tata kelola menjadi elemen penting agar program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi.
Dalam penjelasannya, Budi juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kerja sama antarlembaga dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlangsung efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," ucapnya.
Karena itu, KPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi MBG dan menegaskan tidak akan masuk ke wilayah penanganan yang sudah ditangani institusi penegak hukum lain.
"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah lebih dulu mengingatkan adanya risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan hasil kajian terkait potensi penyimpangan dalam program tersebut sudah disampaikan kepada BGN sejak 17 Maret 2026.
Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi memicu penyimpangan anggaran, mulai dari kecilnya dampak ekonomi bagi daerah, lemahnya integrasi pengawasan, hingga dominasi pemasok dari kota besar yang dinilai belum memberi efek maksimal bagi perekonomian lokal.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kecilnya dana MBG yang benar-benar berputar di daerah, yakni masih di bawah 5 persen. Selain itu, keterlibatan koperasi desa dan BUMDes dalam rantai pasok program juga disebut masih sangat minim dibanding total jumlah pemasok yang terlibat.
Melalui langkah pencegahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal program MBG dari sisi tata kelola dan pengawasan sistem, meski penanganan kasus hukumnya berada di tangan Kejaksaan Agung.***
Belum ada komentar.