YouTuber hingga Influencer Kini Diakui dalam KBLI 2025, Pelaku Usaha Wajib Punya NIB


[Ilustrasi konten kreator/Sumber Foto : allstras.id]

SuaraGarut.id - Profesi kreator konten kini memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. Melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, berbagai aktivitas yang dijalankan oleh YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, hingga podcaster resmi masuk dalam klasifikasi bidang usaha yang diakui pemerintah.

Pembaruan KBLI 2025 disahkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025 sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital dan model bisnis baru yang terus tumbuh di Indonesia.

Seiring dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam klasifikasi resmi tersebut, muncul konsekuensi hukum bagi para pelaku usaha digital, salah satunya terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengacu pada penjelasan yang dikutip dari Hukum Online, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis secara sah.

Bagi kreator konten yang memanfaatkan platform digital atau media sosial untuk menghasilkan pendapatan dan menjalankan aktivitas usaha, kepemilikan NIB pada prinsipnya menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi.

Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari kerja sama promosi dengan merek, endorsement, sponsor, afiliasi, iklan berbayar, hingga pengelolaan bisnis kreatif berbasis konten digital.

Selain itu, penyesuaian KBLI 2025 juga wajib dilakukan oleh pelaku usaha paling lambat enam bulan sejak aturan disahkan, atau hingga 17 Juni 2026.

Dalam KBLI 2025, terdapat beberapa kode yang dapat digunakan kreator konten sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Untuk kreator yang fokus memproduksi konten audiovisual seperti YouTube, TikTok, Instagram Reels, atau podcast video, kode yang relevan adalah KBLI 59112 tentang Aktivitas Produksi Video.

Sementara itu, kreator yang memperoleh pendapatan dari promosi produk, endorsement, sponsor, atau kerja sama periklanan dapat menggunakan KBLI 73100 tentang Periklanan. Adapun bagi pelaku usaha yang mengembangkan bisnis ke arah manajemen talenta, agensi influencer, atau perantara antara brand dan kreator, KBLI 74909 tentang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya dapat menjadi pilihan yang sesuai.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan, termasuk tidak memiliki NIB. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi dapat berupa peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan izin usaha dan NIB.

Dengan diakuinya profesi kreator konten dalam KBLI 2025, pemerintah dinilai tengah mendorong ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas digital sebagai sumber penghasilan utama, kepemilikan NIB kini menjadi bagian penting agar usaha yang dijalankan tetap legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka