- Oleh Redaksi
- 12, Jun 2026
SuaraGarut.id – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Series yang berlaku sejak 10 Juni 2026 telah ditetapkan berdasarkan mekanisme harga pasar sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kebijakan penetapan dan penyesuaian harga BBM non subsidi sejalan dengan ketentuan pemerintah. Menurutnya, Pertamax Series merupakan BBM non subsidi yang harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar, sedangkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap ditetapkan oleh pemerintah tanpa perubahan harga.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi”, ujar Roberth.
Ia menambahkan bahwa evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Pertamina menyebutkan bahwa di tengah dinamika global dan kenaikan harga minyak dunia akibat kondisi geopolitik internasional, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga BBM non subsidi, termasuk Pertamax Series, agar tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Penyesuaian harga Pertamax pada Juni 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional serta kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri. Saat ini, penyesuaian harga yang diterapkan baru mencapai sekitar 50 persen dari selisih harga pasar yang seharusnya berlaku.
Selain itu, harga Pertamax disebut masih kompetitif dibandingkan BBM sejenis di sejumlah negara ASEAN sehingga tetap mendukung daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas perekonomian.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penugasan pemerintah sekaligus memastikan pasokan energi tetap tersedia bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan Pertamina yaitu Pertamina Customer Solution 135 agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” tutup Roberth.***
Belum ada komentar.