- Oleh Redaksi
- 09, Jun 2026
SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru tersebut berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri yang berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi melansir dari detik.com.
Menurut penyidik, AYS diduga memiliki peran dalam mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS) yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya.
Kejagung menduga Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong serta memengaruhi proses pendaftaran calon mitra.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal yang sebelumnya telah ditutup. Dalam proses tersebut, ia disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.***
Belum ada komentar.