Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap, Eks Pimpinan BGN Diduga Mark Up Pengadaan hingga Triliunan Rupiah


[mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka/kejaksaan.go.id]

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka.

Dalam penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan operasional BGN selama tahun 2025 hingga 2026, melansir dari Antara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara karena pengadaan yang dilakukan tidak mendukung kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan secara melawan hukum. Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program yang dijalankan.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.

Kejaksaan Agung menyatakan berbagai dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini, besaran total kerugian masih terus dihitung dan didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka