- Oleh Redaksi
- 31, May 2026
SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN bidang operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi Lodewyk Pusung, melansir dari CNN Indonesia.
Penetapan status tersangka diumumkan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyidikan.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ," ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. melansir dari CNN Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga mantan pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," katanya.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," imbuh Syarief.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka terlihat digiring petugas secara terpisah menuju rumah tahanan.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengembangan perkara. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Jeffry.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang kemudian berkembang ke dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional. Pencopotan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar peningkatan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.***
Belum ada komentar.