- Oleh Redaksi
- 04, Jun 2026
SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, melansir dari detik.com.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami sejumlah temuan yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang operasional, mulai dari motor listrik, televisi hingga sepatu.
Menurut Syarief, yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Ia juga mengungkapkan adanya keterkaitan antara yayasan tersebut dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Saat ini Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberhentikan ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026). Pergantian pimpinan dilakukan menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.***
Belum ada komentar.