Tiga Lokasi Tambang di Leles Dihentikan Sementara, Pemkab Garut dan ESDM Jabar Tegakkan Aturan


[Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan usaha pertambangan di Kecamatan Leles/IST]

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga lokasi pertambangan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Peninjauan dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tetap berjalan sesuai aturan serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Bupati Garut menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban di daerah.

"Ini lah kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi, dan yang pasti bahwa kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut," ujar Bupati Garut.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi penting bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dari aspek perizinan, teknis operasional, sosial, maupun lingkungan.

Bambang mengungkapkan bahwa penghentian sementara operasional di tiga lokasi tambang dilakukan karena masih terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan daerah terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang.

"Belum juga mematuhi ketentuan, kebijakan lokal bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi dari daya dukung jalan umum baik itu jalan nasional, baik itu jalan provinsi, baik itu juga jalan kabupaten," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga dan digunakan sesuai kapasitasnya agar tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat luas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap langkah tegas yang diambil di Kabupaten Garut dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih disiplin dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Saya berharap ini tidak terulang lagi di Jawa Barat. Terima kasih Pak Bupati sudah mendampingi kami, tentunya kolaborasi pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten khususnya untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan dan di dalamnya kegiatan usaha pertambangan ini selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.," tegas Bambang.

Melalui pengawasan yang lebih intensif dan kolaborasi lintas pemerintahan, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Garut dapat berjalan secara legal, tertib, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka