- Oleh Redaksi
- 21, May 2026
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berawal dari laporan polisi tertanggal 1 September 2025. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Tahun Anggaran 2023 tahap I.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar, YS memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Namun berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan anggaran diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi yang berasal dari berbagai instansi dan unsur terkait, mulai dari perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD Kabupaten Garut, KPPN, pihak kecamatan hingga perbankan.
“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah). Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar AKP Joko.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Joko.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Garut. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.***
Belum ada komentar.