KPK Kritik Tata Kelola MBG, Dana Rp12 Triliun Tersimpan di Rekening Yayasan


[KPK Soroti Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan/bgn]

SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp12 triliun yang masih mengendap di rekening yayasan pelaksana di berbagai daerah. Temuan tersebut menjadi bagian dari kajian KPK terkait tata kelola anggaran MBG yang dinilai masih memiliki celah penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan dana mengendap itu terjadi akibat mekanisme transfer anggaran yang tidak memperhatikan sisa saldo dana di rekening yayasan penerima bantuan pemerintah (banper).

“Ada duit yang mengendap di akunnya yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa di yayasan,” kata Aminudin kepada wartawan, dikutip dari Antara .

Berdasarkan hasil kajian KPK, dari total anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp85 triliun, penyerapan anggaran baru mencapai sekitar 60 persen. Situasi tersebut menyebabkan dana dalam jumlah besar belum digunakan namun tetap tersimpan di rekening yayasan pelaksana program.

“Uang mengendap kalau dia disimpan di dalam bentuk giro tentu ada ada return-nya kan ada bunganya itu,” ucap Aminudin.

KPK menilai Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya melakukan pengecekan terhadap saldo dana yang masih tersedia sebelum menyalurkan tambahan anggaran kepada yayasan. Dengan demikian, penyaluran dana bisa lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay membayar terlalu banyak yang kemudian walaupun ditarik kembali,” tutur Aminudin.

Selain persoalan dana mengendap, KPK juga mengkritisi mekanisme bantuan pemerintah (Banper) yang digunakan dalam program MBG. Menurut Aminudin, sistem tersebut membuat pertanggungjawaban keuangan BGN dianggap selesai begitu dana ditransfer ke rekening yayasan, padahal proses pelaksanaan program masih panjang hingga makanan diterima masyarakat.

“Desain kebijakan rentan terjadi fraud dan tindak pidana korupsi. Bahwa MBG sekarang itu menggunakan mekanisme Banper, Bantuan Pemerintah,” ujar Aminudin.

“Begitu duit keluar dari BGN ke akunnya yayasan, selesai sudah pertanggungjawaban keuangan dari sisi BGN,” katanya melanjutkan.

Padahal setelah dana diterima yayasan, masih ada tahapan lain seperti penyaluran ke dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pembelian bahan baku dari vendor, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

KPK menyebut hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukkan mekanisme Banper dalam program MBG saat ini belum sepenuhnya sesuai regulasi dan perlu dievaluasi.

“Mekanisme Banper yang sekarang terjadi itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, tidak pas. Itu yang kami temukan dari hasil kajian,” kata Aminudin.***

Sumber pikiran-rakyat.com 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka