- Oleh Redaksi
- 12, May 2026
SuaraGarut.id – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menghadirkan pengakuan mengejutkan dari salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Priyo menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan lima orang tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Priyo pada sidang yang berlangsung Senin, 18 Mei 2026. Ia mengaku melihat langsung rangkaian pembunuhan yang dilakukan terhadap para korban.
Priyo mengatakan awalnya dirinya diajak Ririn mendatangi rumah korban dengan dalih urusan bisnis. Ia juga mengaku sempat dijanjikan uang dalam jumlah besar.
“Saat saya sama Ririn datang ke rumahnya korban, Ririn mengiming-imingi bisnis bersama korban. Dan saya juga diiming-imingi uang Rp100.000.000,” ujar Priyo, melansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurut keterangannya, setelah pertemuan di rumah korban, ia bersama Ririn dan korban bernama Budi pergi menuju toko milik korban. Di lokasi tersebut, Priyo mengklaim pembunuhan pertama terjadi.
“Setelah itu saya sama korban dan juga Ririn pergi ke tokonya korban dan korban itu Budi dihabisin di tokonya,” katanya.
Priyo kemudian mengungkap bahwa dirinya kembali diajak menuju rumah korban dan menyaksikan aksi pembunuhan lainnya.
“Setelah itu Ririn pun mengajak saya untuk menemaninya ke rumahnya korban Budi. Dan di situ Ririn menghabisin Sahroni dan Euis dan anak-anaknya, di situ juga saya menyaksikan secara langsung,” ucapnya.
Dalam kesaksiannya, Priyo menyebut alat yang digunakan untuk menghabisi para korban berupa palu besi.
“Alat yang digunakan itu palu. Palunya itu palu besi. Palu godam,” ujar Priyo.
Ia juga membantah keterlibatan sejumlah nama lain yang sebelumnya sempat disebut dalam narasi kasus tersebut, seperti Joko, Aman Yani, Hardi, dan Yoga.
“Narasinya (soal keterlibatan pelaku lain) Ririn itu yang bilang itu katanya Joko Hardi dan Yoga itu dan Aman Yani itu semuanya bohong,” kata Priyo.
“Tidak ada sama sekali,” lanjutnya.
Priyo mengaku dirinya sempat diminta mengikuti narasi tertentu terkait perkara tersebut dengan iming-iming hukuman lebih ringan.
“Pak Toni RM bilang ke saya bahwa semua keterangan dari Ririn itu benar, iming-imingnya hukuman ringan,” ujarnya.
Meski berada di lokasi kejadian, Priyo menegaskan dirinya tidak ikut melakukan pembunuhan. Ia mengaku hanya membantu menguburkan para korban karena merasa terancam.
“Sewaktu di tempat kejadian Ririn memaksa saya untuk melakukan pembunuhan tapi saya tidak mau, Ririn pun mengancam saya untuk dibunuh,” kata Priyo.
“Tapi saya hanya melakukan penguburannya saja,” tambahnya.
Di akhir kesaksiannya, Priyo kembali menegaskan bahwa seluruh korban dibunuh oleh Ririn Rifanto.
“Pembunuhan satu keluarga lima orang itu Ririn Rifanto. Semuanya saya melihatnya secara langsung,” ujarnya.
“Benar semua,” katanya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih terus bergulir di pengadilan guna mengungkap seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.***
Sumber pikiran-rakyat.com
Belum ada komentar.