Polda Jabar Bongkar Peredaran Sabu 1 Kilogram, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati


[Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan/tribratanews.jabar.polri.go.id]

SuaraGarut.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dan terancam hukuman berat hingga pidana mati.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyebutkan, keempat tersangka berinisial R, EIR, SW, dan MS ditangkap di wilayah Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat mencapai 1.003 gram.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar,” kata Hendra, melansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujarnya.

Menurut Hendra, pemberantasan narkotika menjadi prioritas aparat kepolisian karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan internasional.

Menurutnya, sabu yang beredar diduga berasal dari jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas yang beroperasi dari Laos.

“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” ujarnya.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka