- Oleh Redaksi
- 02, Jul 2026
SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan, kedua tersangka berinisial BN yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI.
“Tim penyidik kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN dan DER,” kata Sukma melansir dari Antara.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Selama proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa 64 saksi dan empat ahli, disertai penggeledahan serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah masing-masing sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 dan 2025.
Penyidik menduga kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan pemotongan anggaran untuk cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak yang ternyata tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, dana hibah tersebut diduga dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Sukma.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita 111 dokumen, uang tunai sebesar Rp242 juta, sejumlah perangkat elektronik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka mulai saat ini, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.***
Sumber Antara
Belum ada komentar.