Dedi Mulyadi Dorong RT/RW Perketat Pendataan Penghuni Kos dan Kontrakan untuk Cegah Kriminalitas


[Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/SG]

SuaraGarut.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Jawa Barat memperkuat pendataan warga, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya meningkatkan keamanan lingkungan sekaligus mencegah berbagai tindak kriminal.

Kebijakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menjadi perhatian publik.

"Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," kata Dedi melansir dari Antara.

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran yang mengatur digitalisasi pendataan warga, termasuk administrasi penghuni rumah kos dan kontrakan melalui sistem yang dikelola oleh RT dan RW.

Ia menilai, kasus yang menimpa korban menunjukkan masih lemahnya pengelolaan administrasi di lingkungan permukiman, terutama dalam pendataan warga pendatang maupun tamu yang datang ke suatu wilayah.

"RT dan RW sekarang sudah tidak terbiasa lagi mendata tamu yang datang ke lingkungannya. Tradisi lapor 1x24 jam sudah mulai hilang," ujarnya.

Selain memperkuat sistem administrasi lingkungan, Dedi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam pergaulan sehari-hari.

"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua," katanya.

Terkait penanganan korban penyekapan, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh kebutuhan biaya pengobatan hingga korban pulih.

"Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar Rp1 miliar. Kami menyiapkannya, tidak usah lagi mencari donasi ke sana kemari," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memberikan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan. Dana tersebut sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang membantu mengungkap pelaku, namun setelah pelaku berhasil ditangkap, bantuan dialihkan sepenuhnya untuk mendukung proses pemulihan korban.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. Status tersangka sebagai residivis juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang dapat memperberat hukuman dalam proses persidangan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka