- Oleh Redaksi
- 26, Jun 2026
SuaraGarut.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, dengan sejumlah pasal berlapis. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Kapolda berharap seluruh pihak dapat mendukung proses hukum agar berjalan secara maksimal dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali. Penyidik menduga tindakan itu dipicu oleh rasa kesal dan kecemburuan tersangka terhadap korban.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang berdampak pada gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.
Belum ada komentar.