- Oleh Redaksi
- 20, Jun 2026
SuaraGarut.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, berhasil diamankan melalui proses penangkapan oleh aparat kepolisian, bukan menyerahkan diri sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar pada Selasa (23/6) malam setelah beberapa waktu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra melansir dari Antara.
Menurut Hendra, selama dalam pelarian tersangka sempat bersembunyi di sejumlah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam proses penyidikan, polisi juga akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui keberadaan dan pergerakan tersangka selama melarikan diri.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga melibatkan tersangka. Polisi telah memantau sejumlah unggahan di media sosial dari beberapa individu yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.***
Belum ada komentar.