Dugaan Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Program MBG Disorot, Nilainya Disebut Capai Rp300 Miliar


[Ilustrasi CCTV/freepik]

SuaraGarut.id – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pengadaan perangkat CCTV dan alat pemindai sidik jari yang disebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6), melansir dari pikiran-rakyat.com.

Menurut Krisna, temuan yang diungkap Sony Sonjaya berpotensi memiliki nilai yang lebih besar dibanding dugaan kerugian negara yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

"Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari," tutur dia.

Ia menjelaskan, kontrak pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga dan telah berjalan sebelum Sony Sonjaya bergabung dengan BGN.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perangkat CCTV dan alat sidik jari itu direncanakan untuk mendukung sistem pemantauan serta verifikasi penerima manfaat Program MBG di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Krisna, sistem tersebut mengharuskan penerima manfaat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG untuk kebutuhan verifikasi data.

"Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG," kata dia.

Namun, keberadaan perangkat tersebut kemudian dipertanyakan setelah dilakukan klarifikasi terhadap vendor yang bertanggung jawab atas pengadaan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Sony, pihak vendor disebut tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan pada lokasi yang diperiksa.

Sejumlah temuan yang menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain nilai kontrak yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar, rencana pemasangan lima unit CCTV pada setiap SPPG, serta kebutuhan sekitar 5.000 unit CCTV beserta perangkat sidik jari di berbagai lokasi pelayanan.

Selain itu, kontrak vendor disebut telah berakhir pada 19 Februari 2026. Namun hingga dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, perangkat yang dimaksud diduga belum terpasang sebagaimana perencanaan awal.

"Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang," ujar Krisna menambahkan.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Dugaan pengadaan CCTV dan alat sidik jari yang disebut tidak terealisasi menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka