- Oleh Redaksi
- 06, Jun 2026
SuaraGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat langkah pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka melalui kerja sama penjaminan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kelayakan investasi proyek sekaligus memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian penjaminan antara Pemprov Jawa Barat melalui Badan Usaha Pelaksana PT Jabar Environmental Solutions (JES) dan PT PII yang dilaksanakan di Indramayu beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan PT PII dalam memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis tersebut. Menurutnya, penjaminan menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen," kata Dedi, melansir dari Antara.
Dedi menuturkan, keberadaan TPPASR Legok Nangka yang berlokasi di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang saat ini di sejumlah daerah sudah mengalami kondisi overkapasitas.
Fasilitas pengolahan sampah regional tersebut dirancang untuk melayani enam daerah sekaligus, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Kapasitas pengolahan yang disiapkan mencapai 2.131 ton sampah per hari.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menjelaskan bahwa sektor pengelolaan sampah membutuhkan kepastian investasi yang kuat agar dapat menarik minat lembaga pembiayaan dan sektor swasta untuk berpartisipasi.
Menurutnya, proyek TPPASR Legok Nangka memiliki nilai strategis karena menjadi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama pada tahun 2026 yang memperoleh penjaminan dari PT PII untuk sektor persampahan.
"Penjaminan yang diberikan PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat kelayakan mendapat pembiayaan bank sehingga mampu menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan," kata Andre.
Selain memberikan dampak positif terhadap aspek pendanaan, Andre menilai proyek tersebut juga akan memberikan manfaat besar bagi lingkungan hidup dalam jangka panjang.
"Proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi," ujar Andre.
Melalui skema KPBU tersebut, TPPASR Legok Nangka akan menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste-to-energy. Teknologi ini diklaim mampu mengurangi volume sampah hingga 85 persen sekaligus menghasilkan energi listrik bersih dengan kapasitas mencapai 40,79 Megawatt (MW).
Dengan tercapainya penandatanganan perjanjian penjaminan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin memperkuat posisinya dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan bagi masyarakat di wilayah Bandung Raya dan daerah sekitarnya.***
Belum ada komentar.