- Oleh Redaksi
- 05, Jun 2026
SuaraGarut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, titipan siswa, atau bentuk pelanggaran lainnya dalam proses penerimaan murid baru diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun saluran pelaporan KPK, melansir dari pikiran-rakyat.com.
Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Menurut Gogot, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat, orang tua, guru, komite sekolah, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa.
"Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” ujar Gogot di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan SPMB Ramah, yakni sistem penerimaan peserta didik yang mengedepankan keterbukaan informasi, kemudahan akses, dan keadilan dalam proses seleksi.
"Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius," katanya.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan panitia pelaksana SPMB untuk memperkuat tata kelola penerimaan murid baru melalui penyampaian informasi yang transparan, prosedur yang mudah dipahami, serta penanganan pengaduan yang cepat dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.
KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan dengan mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum.
"Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan sejumlah modus penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Praktik tersebut di antaranya berupa pungutan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum yang jelas, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, perubahan daftar peserta yang diterima, hingga berbagai bentuk maladministrasi dalam proses seleksi.
Penguatan budaya integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap seluruh proses SPMB dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.
KPK menegaskan, ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada mereka paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp di nomor +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.***
Belum ada komentar.