- Oleh Redaksi
- 09, Jun 2026
SuaraGarut.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa penerima program sekolah swasta gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib menjaga perilaku dan menaati aturan. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti tawuran atau terlibat tindakan kriminal, subsidi pendidikan yang mereka terima akan dicabut.
Kebijakan tersebut disampaikan Dedi sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pendidikan tidak hanya membuka akses sekolah bagi siswa yang tidak tertampung di SMA, SMK, atau SLB negeri, tetapi juga berkontribusi terhadap pembentukan karakter dan moral peserta didik.
"Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya," ujar Dedi Mulyadi, melansir dari Antara.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perilaku para penerima manfaat program sekolah swasta gratis tersebut. Evaluasi ini menjadi bagian dari pengawasan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran sekaligus mendorong tanggung jawab dari para siswa penerima.
"Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya," kata Dedi memperingatkan.
Program sekolah swasta gratis ini disiapkan untuk menampung calon murid yang tidak berhasil masuk sekolah negeri dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai langkah ini penting untuk menjamin kelangsungan pendidikan para siswa yang terdampak keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, terdapat lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri setelah proses pemetaan calon murid baru dilakukan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menggandeng sejumlah sekolah swasta melalui skema kerja sama resmi.
Melalui program ini, siswa yang diterima di sekolah swasta mitra akan memperoleh pembiayaan pendidikan secara gratis selama tiga tahun masa sekolah. Bantuan yang diberikan mencakup pembebasan uang pangkal, uang bangunan, hingga biaya iuran bulanan sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan bantuan sekitar Rp2,7 juta per siswa setiap tahun. Di sisi lain, sekolah swasta yang terlibat dalam program tersebut tetap dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dedi menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat melanjutkan pendidikan, bukan untuk membiayai sekolah swasta elit dengan biaya tinggi.
"Yang kita lindungi adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka harus bersekolah," tutur dia.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dapat diatasi tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh pendidikan. Di sisi lain, program tersebut juga diharapkan dapat membentuk peserta didik yang tidak hanya mendapatkan akses pendidikan, tetapi juga memiliki karakter yang baik.***
Belum ada komentar.