- Oleh Redaksi
- 06, Jul 2026
SuaraGarut.id – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan panja dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, DPR juga mendorong agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjaga sinergi selama menangani perkara tersebut.
"Dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," ungkap Habiburokhman, melansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, pembentukan panja dilakukan karena perkara yang tengah diusut dinilai sebagai salah satu kasus korupsi berskala besar. Hal itu terlihat dari besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik selama proses penggeledahan.
"Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi, mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan saja sudah sedemikian besarnya," ujar Habiburokhman.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih berpotensi melakukan pengembangan perkara dengan menyasar sejumlah lokasi lain.
"Infonya ada beberapa tempat lagi juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa hingga kini telah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," ujar Margono saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Selain Febrie yang disebut sebagai tersangka berinisial F, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Hingga kini identitas serta peran DR dalam perkara tersebut masih belum diungkap secara resmi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari berbagai lokasi penggeledahan. Di sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta sejumlah barang lainnya.
Penggeledahan di money changer kawasan Cipete juga menghasilkan sitaan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110328085/komisi-iii-dpr-bentuk-panja-khusus-awasi-kasus-korupsi-yang-libatkan-febrie
Belum ada komentar.