Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi


[Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah/ist]

SuaraGarut.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pihak swasta dan seorang berinisial F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ujar Margono saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian mengungkapkan bahwa sosok berinisial F yang dimaksud merupakan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman.

Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi.

Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sementara itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, petugas mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya Rp4.462.365.000, USD 84.356, SGD 83.394, SAR 17.595, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.

Penggeledahan juga dilakukan di Cafe de'Clan Signature, Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai berupa SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta Rp259.159.000.

Selain itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp520 juta dan USD133 ribu.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.***

Sumber https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110327649/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-terangka-3-kasus-dugaan-korupsi-apa-saja

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka