- Oleh Redaksi
- 02, Jul 2026
SuaraGarut.id – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungannya untuk membawa usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya.
Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Bandung, Kamis (2/7/2026). Dukungan tersebut menjadi perkembangan penting setelah usulan serupa sempat mencuat pada 2013, 2015, dan 2020 namun belum berlanjut.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan mayoritas fraksi telah menyatakan sikap mendukung pembahasan lanjutan mengenai usulan tersebut.
"Fraksi, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerinda dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati.
Rahmat menjelaskan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa kesempatan. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikap politik secara resmi.
"Jadi, tim pengusul menyampaikan ini, ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini," katanya menambahkan.
Selanjutnya, DPRD akan menunggu penyempurnaan naskah akademik sebelum menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji oleh Komisi I.
Rahmat menegaskan bahwa perubahan nama provinsi juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucap Rahmat.
Selain membahas perubahan nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal dalam penamaan kawasan permukiman, objek wisata, gedung, hingga calon daerah otonomi baru (CDOB). Menurut Rahmat, penamaan tersebut sebaiknya menggunakan nama khas daerah dibanding hanya mengandalkan penanda arah wilayah.
"Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," tutur Rahmat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki landasan historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang kuat sebagai upaya memperkuat identitas masyarakat Sunda.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu mencakup kawasan yang lebih luas dibanding wilayah administratif Jawa Barat saat ini.
"Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," kata Ganjar.
Ganjar juga menilai perubahan nama tidak akan menimbulkan persoalan berarti dari sisi administrasi pemerintahan.
"Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja. Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pergantian nama bukan jaminan langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun menurutnya, identitas baru dapat membangun semangat dan etos kerja masyarakat Sunda.
"Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," ucapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan perubahan nama tersebut dari berbagai aspek, mulai dari filosofis, sosiologis, ekonomi hingga yuridis.
Saat ini, Pemprov masih menunggu arahan pimpinan daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat Faisal.***
Belum ada komentar.