Kejagung Tambah Satu Tersangka Kasus Korupsi MBG, Total Kini Enam Orang


[Tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang berasal dari pihak swasta/kejaksaan]

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.

Tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang berasal dari pihak swasta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, melansir dari pikiran-rakyat.com.

Diduga Berperan dalam Pengaturan Titik SPPG

Dalam proses penyidikan, GHS diduga terlibat bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG.

Penyidik menduga proses penentuan titik layanan tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan Aliran Dana Masih Didalami

Selain dugaan pengaturan titik layanan, Kejagung juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana dari mitra pelaksana program kepada pihak internal Badan Gizi Nasional.

Dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

“Setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yang bersumber dari mitra BGN,” kata penyidik, dikutip dari Antaranews.

Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Enam Tersangka Kasus MBG

Dengan penambahan GHS, berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis:

  • Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional)

  • Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)

  • Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)

  • Asep Yusuf Soemantri (pihak swasta)

  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

  • Glory Harimas Sihombing (pihak swasta)

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri dokumen kontrak, aliran dana dari mitra pelaksana, serta mekanisme penentuan titik layanan SPPG yang diduga menjadi bagian dari praktik penyimpangan.

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Program MBG.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidikan kini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya pola pengaturan dalam tata kelola program. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: pikiran-rakyat.com 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka