Direktorat Jenderal Pajak Sebut Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Defisit APBN Jadi Pertimbangan


[Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan/bappeda.bengkaliskab.go.id]

Suaragarut – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum dapat diterapkan di Indonesia. Kondisi fiskal negara yang masih mengalami defisit menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa penghapusan pajak JHT tidak bisa dilakukan begitu saja karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara.

"Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya," ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, melansir dari detiknews.

Menurutnya, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih mengalami defisit sehingga pemerintah belum memiliki ruang fiskal untuk memberikan pembebasan pajak secara menyeluruh.

"Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an. Kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya," jelasnya.

Eddy kemudian mengibaratkan kondisi keuangan negara seperti rumah tangga yang masih memiliki cicilan dan utang. Dalam situasi tersebut, menurutnya, akan sulit memberikan tambahan fasilitas secara cuma-cuma.

"Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur," terang Eddy.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Apabila kondisi keuangan negara membaik di masa mendatang, peluang pemberian fasilitas perpajakan yang lebih ringan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiunan tetap terbuka.

"Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya," tutur Eddy.

DJP juga menilai tarif pajak yang dikenakan atas pencairan JHT saat ini masih relatif ringan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan manfaat JHT saat memasuki masa pensiun hingga Rp50 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan nilai tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen dengan ketentuan seluruh proses pencairan diselesaikan paling lambat dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah kebutuhan pembiayaan APBN yang masih cukup besar.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka