- Oleh Redaksi
- 13, Jun 2026
SuaraGarut.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak ditahan usai proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diterima pihaknya pada pukul 17.00 WIB. Ia menyebut surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan sejak pagi hari sebelum proses pelimpahan berkas dilakukan.
"Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan," kata Refly melansir dari pikiran-rakyat.com.
Refly menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan diajukan sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan oleh pihak kejaksaan selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, kedua tersangka diketahui hadir di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kehadiran mereka merupakan bagian dari proses pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, kewenangan untuk menentukan penahanan sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dijalankan dengan memperhatikan hak-hak dasar tersangka, termasuk kondisi kesehatan mereka. Menurutnya, setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan," ujar dia dalam keterangannya, Senin.
Budi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi fisik maupun psikis tersangka sebelum ditempatkan di rumah tahanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penanganan medis apabila ditemukan kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka,” katanya menjelaskan.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak menjalani penahanan oleh Kejari Jakarta Selatan, namun proses hukum atas perkara yang menjerat keduanya tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Belum ada komentar.