Kejagung: Vendor Motor Listrik MBG Diduga Menang Tender Meski Tak Punya Delaer


[Andri Mulyono, tersangka ke-5 korupsi MBG. (Nicholas Ryan/Kompas.com)]

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tersangka, Andri Mulyono (AM), diduga tetap berhasil menjadikan perusahaannya sebagai vendor meski belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan milik Andri, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), saat itu belum memiliki fasilitas yang menjadi syarat dalam pengadaan kendaraan listrik.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, melansir dari Kompas.com.

Meski demikian, penyidik menduga Andri tetap berupaya memenangkan pengadaan tersebut dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain melalui proses akuisisi perusahaan.

“Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.

Selain melakukan akuisisi perusahaan, Andri juga diduga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam program tersebut.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Diketahui, nilai anggaran pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka