- Oleh Redaksi
- 09, Jun 2026
SuaraGarut.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya, melansir dari Antara.
Menurut Iman, penyidik memiliki kewajiban memastikan para tersangka hadir secara fisik dalam proses pelimpahan agar tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ucapnya.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan sejumlah prosedur akhir yang wajib dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang keilmuan. Selain itu, dilakukan pula pengujian laboratorium terhadap barang bukti digital dan dokumen guna mendukung proses penyidikan.
Iman menyebutkan bahwa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah barang bukti juga dilakukan melalui lembaga yang memiliki sertifikasi internasional.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kedua kliennya.
Menurut Refly, perkara yang sedang ditangani masih berada dalam wilayah yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran hukum, sehingga ia menilai langkah yang diambil penyidik tidak tepat.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.***
Belum ada komentar.