Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Lanyangkan Protes


[Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa/IST]

SuaraGarut.id – Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan praktisi kesehatan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya diduga terkait dengan perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan secara terpisah di kediaman masing-masing. Dokter Tifa diamankan sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya, sedangkan Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

Langkah yang diambil penyidik tersebut mendapat respons dari tim kuasa hukum kedua tokoh tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut Refly, kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban pelaporan yang telah ditentukan penyidik.

"Kami melakukan pembelaan diri terhadap klien kami. Tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut pandangan kami sangat tidak profesional, dan kami melayangkan protes keras," ujar Refly Harun saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Refly juga mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut. Ia menilai perkara yang sedang berjalan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, terutama terkait substansi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti waktu pelaksanaan penangkapan yang dinilai kurang tepat. Menurut Refly, Dokter Tifa dijadwalkan mengikuti ujian seminar hasil program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada hari yang sama.

"Pukul 08.00 WIB dia dijadwalkan ujian, namun pukul 06.47 WIB dia sudah ditangkap. Padahal, dia sedang bersiap untuk agenda akademis tersebut," papar Refly.

Sementara itu, Roy Suryo disebut sedang berada di rumah setelah melaksanakan ibadah salat subuh ketika petugas kepolisian datang melakukan penjemputan. Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan kedua kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan spesifik tindakan penangkapan tersebut. Namun, langkah itu diduga berkaitan dengan perkembangan perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik terkait proses penegakan hukum dan batasan kebebasan berpendapat dalam perkara yang menyangkut isu dokumen publik.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait proses yang sedang berjalan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka