Pemkab Garut Prioritaskan Gaji PPPK dan ASN, Sejumlah Proyek Infrastruktur Ditunda


[Bupati Garut Abdusy Syakur Amin/IST]

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk menjaga stabilitas fiskal, pemerintah daerah memutuskan menunda sebagian kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa para PPPK tidak perlu merasa khawatir terkait pembayaran gaji dan tunjangan, meskipun di sejumlah daerah lain muncul informasi mengenai kesulitan pembayaran hak pegawai.

“Jadi jangan khawatir ya, menyusul adanya berita beberapa pemkab tidak mampu bayar. Kalau Garut aman, dipastikan aman,” ujar Syakur, mengutip dari Kabar Garut.

Menurutnya, seluruh kebutuhan belanja pegawai telah diperhitungkan dan dianggarkan secara matang dalam APBD sehingga kewajiban pemerintah daerah terhadap ASN dan PPPK dapat tetap terpenuhi.

Namun demikian, untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah, Pemkab Garut mengambil langkah penyesuaian dengan menunda sebagian program pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah. Kebijakan tersebut dipilih agar pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak terganggu.

“Ini yang jadi strategi kita. Memang ada kegiatan pembangunan yang kita tahan, itu pilihan kita,” tuturnya.

Syakur menjelaskan bahwa penundaan sejumlah proyek infrastruktur bukan berarti pembangunan dihentikan sepenuhnya. Pemerintah daerah akan berupaya memanfaatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan yang belum dapat ditangani melalui APBD.

Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan infrastruktur di wilayah Kecamatan Banjarwangi yang saat ini sedang diupayakan melalui bantuan pemerintah pusat agar pelaksanaannya tetap dapat berjalan.

Selain itu, Bupati Garut juga menanggapi keluhan sejumlah PPPK yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Menurutnya, keterlambatan tersebut lebih disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data pegawai yang harus diperbarui setiap bulan.

Perubahan data seperti pegawai yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia memerlukan penyesuaian sebelum proses pencairan gaji dapat dilakukan.

“Menurut saya pengurusan administrasi itu tidak seharusnya lama, sebetulnya bisa cepat. Namun kenyataannya masih saja ada SKPD yang lambat dalam pendataan sehingga berdampak terhadap gaji pegawai termasuk PPPK yang telat," ucap Syakur.

Sebelumnya, sejumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji hingga sekitar satu pekan. Namun, setelah proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan, pembayaran gaji tersebut telah dicairkan oleh pemerintah daerah.

Pemkab Garut menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak pegawai tetap terpenuhi sembari memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara hati-hati dan berkelanjutan.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka