- Oleh Redaksi
- 30, Jun 2026
SuaraGarut.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana guna menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa juga menuntut pidana pengganti berupa sembilan tahun penjara.
Sumber pikiran-rakyat.com
Belum ada komentar.