- Oleh Redaksi
- 27, Jun 2026
SuaraGarut.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Meski demikian, Purbaya menyebut pemerintah masih akan melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (Ditjen Pajak). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," ujarnya di melansir dari pikiran-rakyat.com.
Dalam skema yang telah disiapkan, platform e-commerce nantinya diwajibkan memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Purbaya menegaskan, kebijakan itu bukan merupakan penambahan jenis pajak baru, melainkan langkah pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha konvensional yang mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan dalam kewajiban perpajakan.
"Tapi bukan pajak tambahan, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN, kalau yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, meminta agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kesiapan pelaku UMKM maupun infrastruktur platform digital sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah," katanya.
Selain itu, idEA juga menilai sosialisasi yang menyeluruh menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif. Budi menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang.***
Belum ada komentar.