- Oleh Redaksi
- 23, Jun 2026
SuaraGarut.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit akuntan publik atas laporan pengelolaan keuangan. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen BAZNAS Garut dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, serta dana hibah secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengatakan bahwa sesuai regulasi, pengelolaan dana zakat wajib melalui dua jenis audit, yakni audit syariah dan audit akuntan publik.
"Sesuai dengan regulasi bahwa dana zakat itu harus diaudit oleh dua, yang pertama oleh audit akuntan publik, yang kedua oleh audit syariah. Kalau audit syariah tahun 2025 Alhamdulillah kita dengan nilai baik. Kedua, pada tahun sekarang ini di akhir penghujung masa jabatan saya, Alhamdulillah hasil daripada audit akuntan publik oleh Kantor Akuntan Publik Muhammadin Sukmadi dan Rekan dari Bandung, kita memperoleh lagi Wajar Tanpa Pengecualian dalam tata pengelolaan keuangan, baik dana zakat, infak, sedekah ataupun dana hibah yang dititipkan dari APBD untuk operasional," ujar Abdullah Efendi.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas BAZNAS Garut dalam mengelola keuangan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan syariah, serta berbagai regulasi yang mengikat.
"Sekali lagi itulah bentuk suatu akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kita melakukan kegiatan itu berdasarkan SOP yang telah ditentukan oleh BAZNAS RI juga peraturan regulasi yang mengikat," katanya.
Abdullah menjelaskan, selama memimpin BAZNAS Garut periode 2021–2026, setiap kebijakan yang diambil selalu didasarkan pada keputusan kolektif kolegial bersama seluruh pimpinan.
"Alhamdulillah kita selalu mengedepankan, di kepemimpinan 2021 sampai 2026 periode saya sebagai ketua, kita selalu mengedepankan bahwa kebijakan itu adalah hasil daripada kolektif kolegial," ungkapnya.
Ia menyebut, opini WTP yang diraih tahun ini menjadi capaian kesembilan secara berturut-turut bagi BAZNAS Garut.
"Kalau diperhitungkan kesembilan ya berturut-turut. Di periode saya mungkin yang keempat, mungkin yang kelima karena nanti tahun 2026 auditnya dilakukan tahun 2027. Jadi di akhir penghujung ini kita mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.
Atas capaian tersebut, Abdullah Efendi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, para aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Agama, hingga para pengusaha yang telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Garut.
"Kami selaku ketua BAZNAS beserta para pimpinan dan seluruh pegawai mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Pak Sekda yang telah mendorong ASN untuk berzakat kepada BAZNAS. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada ASN baik PNS maupun PPPK, baik yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional, juga Kementerian Agama ataupun para pengusaha swasta yang sudah berzakat melalui BAZNAS," tuturnya.
Ia juga menyampaikan doa bagi seluruh muzaki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Garut.
"Semoga Allah memberikan pahala kepada mereka yang telah berzakat kepada BAZNAS, menjadi bersih hartanya dan ditambahkan rezekinya oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ucap Abdullah.
Di sisi lain, Abdullah mengungkapkan bahwa penghimpunan zakat dari kalangan ASN masih belum optimal. Menurutnya, tingkat partisipasi ASN Pemerintah Kabupaten Garut baru mencapai sekitar 40 persen.
"Sebetulnya kalau di situ ASN Pemda Garut itu baru 40 persen. Yang fungsional banyak yang belum," katanya.
Selain itu, BAZNAS Garut juga mengalami penurunan penerimaan zakat profesi dari tunjangan profesi guru. Hal itu terjadi setelah mekanisme pencairan tunjangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sehingga pemotongan zakat tidak lagi dapat dilakukan secara terkoordinasi.
"Kita juga kehilangan dari sertifikasi itu, tunjangan profesi guru yang berada di Dinas Pendidikan. Sekarang bukan dititipkan ke kas daerah, langsung ke rekening masing-masing. Tahun 2025 kita hampir kehilangan pendapatan itu. Dulu dari sertifikasi guru yang sudah bersedia berzakat bisa sekitar Rp70 juta setiap penyaluran, kali tiga bulan sekitar Rp200 juta lebih. Sekarang sudah tidak ada karena masuk ke rekening masing-masing dan tidak bisa terkontrol," pungkasnya.***
Belum ada komentar.