- Oleh Redaksi
- 04, Jul 2026
SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memperkuat sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, dan usaha pegadaian. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang digelar di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut Lantai 2, Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
"Maka dari itu, ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya," ujar Nurdin Yana.
Sekda juga mengapresiasi kehadiran para pimpinan lembaga jasa keuangan yang mengikuti rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut menunjukkan perkembangan positif sehingga diperlukan kolaborasi seluruh pihak untuk mendukung pembangunan daerah.
"Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku," tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk membahas perluasan basis pajak daerah, khususnya yang berasal dari sektor jasa keuangan. Ia menilai perkembangan industri perbankan dan pegadaian di Garut memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menyimpan potensi peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Garut memperkenalkan dua program utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program pertama adalah optimalisasi Pajak Reklame bagi pelaku usaha gadai, khususnya usaha gadai swasta yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar melalui media promosi visual yang digunakan.
Program kedua ialah mendorong kepatuhan pajak daerah melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para calon debitur perbankan, khususnya pelaku usaha dan UMKM yang mengajukan pembiayaan.
Ridzky berharap sektor perbankan dapat berperan aktif dalam mengedukasi calon debitur mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pajak daerah sebagai bagian dari tanggung jawab menjalankan usaha.
"Jadi selama ini NPWP sudah disarankan untuk kepatuhan di sisi pajak pusat seperti PPh maupun PPN. Namun khusus pajak daerah yang menyangkut Pajak Restoran dan Hotel, itu ada NPWPD sebagai local tax. Kami memohon dukungan perbankan agar menyertakan sertifikat dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha," jelas Ridzky.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar para pelaku usaha yang memperoleh fasilitas pembiayaan juga memiliki komitmen terhadap kewajiban perpajakan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Garut.
Melalui koordinasi yang melibatkan OJK sebagai regulator industri jasa keuangan, Pemkab Garut berharap terjalin kemitraan berkelanjutan antara pemerintah daerah, perbankan, dan pegadaian untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.***
Belum ada komentar.