Pemkab Garut Benahi Tata Kelola Klaim BPJS demi Menjaga Kualitas Layanan Kesehatan


[Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan/Diskominfo Kab. Garut]

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong pembenahan tata kelola klaim BPJS Kesehatan guna menjaga mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan para pemangku kepentingan yang digelar di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Forum ini menjadi wadah evaluasi sekaligus sinkronisasi hak dan kewajiban antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal.

Dalam forum tersebut, Nurdin Yana menyoroti sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan kerja sama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keterlambatan proses pencairan klaim.

Menurut Nurdin, persoalan itu diduga dipicu oleh menumpuknya data maupun berkas administrasi dari rumah sakit dan puskesmas yang belum tersampaikan secara lengkap kepada BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia menilai forum tersebut telah berhasil mengidentifikasi akar persoalan yang selama ini terjadi.

"Sehingga di titik itu semua sudah diketahui dan benang merahnya sudah disimpulkan, karena hal seperti tadi tidak boleh terjadi lagi," tegas Nurdin Yana.

Ia menekankan bahwa pemenuhan kewajiban administratif oleh fasilitas kesehatan merupakan faktor penting dalam kelancaran proses klaim. Ketidaklengkapan dokumen administrasi, menurutnya, dapat menghambat pencairan klaim dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Nurdin juga menegaskan bahwa Pemkab Garut dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan dalam penganggaran serta penyediaan layanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penjamin pembiayaan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya juga mendengar bagaimana rumah sakit segera melakukan satu upaya agar tidak terjadi persoalan yang terulang," tambah Sekda.

Melalui forum ini, komitmen untuk memperbaiki tata kelola administrasi diharapkan dapat semakin diperkuat. Rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Garut pun didorong untuk memenuhi seluruh ketentuan normatif serta prosedur yang telah ditetapkan agar proses klaim dapat berjalan lancar.

Kelancaran sirkulasi klaim dinilai penting untuk menjaga kesehatan keuangan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, rumah sakit maupun puskesmas dapat terus memberikan layanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan tepat waktu kepada masyarakat.

Langkah pembenahan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang optimal.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka