- Oleh Redaksi
- 25, Jun 2026
SuaraGarut.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya di Kabupaten Bandung kepada aparat penegak hukum. Ia meminta pelaku dijerat dengan hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita serahkan ke hakim yang memutuskan dengan perbuatan yang dilakukan, harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu.
Dedi menjelaskan, pelaku berinisial TH (Taufik Hidayat/30) sebelumnya sempat menjadi buron usai dilaporkan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pengejaran, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap TH pada Selasa (23/6). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
"Saya ucapkan terima kasih, tadi malam sudah saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap," katanya.
Ia menilai, setelah berhasil ditangkap, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Menurut Dedi, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban sangat berat dan menimbulkan penderitaan serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, bibir, serta luka melepuh pada badan. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, meski kondisinya dilaporkan berangsur membaik.
"Korban kehilangan kedua matanya, kehilangan sebagian bibirnya, melepuh badannya, kalau (hukuman) setimpal, berat banget itu," kata KDM, saat akrab Gubernur Jabar.
Terkait sayembara sebesar Rp250 juta bagi warga yang berhasil menemukan pelaku, Dedi menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. Pasalnya, pelaku akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh aparat kepolisian, bukan oleh masyarakat.
"Sayembara diumumkan untuk warga yang menemukan, sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan, takut ada unsur yang melanggar karena ini aparat," katanya.***
Belum ada komentar.