Pemkab Pangandaran Terima Pengembalian Rp800 Juta dari Kasus Tiket Wisata Palsu


[Ikon Pangandaran/Pemkab Pangandaran]

SuaraGarut.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap baru. Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerima pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik tersebut dengan nilai mencapai Rp800 juta.

Pengembalian dana dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Pangandaran menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum petugas penarik retribusi yang diduga terlibat dalam pemalsuan tiket wisata. Audit yang dilakukan juga menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti proses pengembalian kerugian daerah.

Kasus ini sebelumnya bermula dari pengungkapan dugaan pungutan liar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran yang sempat menjadi sorotan publik. Dalam perkembangannya, penyelidikan mengarah pada dugaan pemalsuan tiket masuk objek wisata yang diduga menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Inspektorat Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas penarik retribusi yang saat itu masih berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Meski proses pengembalian dana telah berlangsung, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

"Saya belum bisa ngasih jawaban, mau konsultasi dulu," ujar Dadan melalui telepon, Sabtu, 4 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, membenarkan bahwa dana hasil pengembalian tersebut telah masuk ke kas daerah.

"Sudah masuk ke kas daerah. Uang itu digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah seperti pembangunan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pangandaran hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sejak kasus dugaan tiket palsu ini mencuat, pengelolaan retribusi sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran tidak lagi berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melainkan telah dialihkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).***

Sumber https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110312846/kasus-tiket-palsu-wisata-pangandaran-masuk-babak-baru-pengembalian-uang-disebut-capai-rp800-juta?page=all

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka