- Oleh Redaksi
- 12, May 2026
SuaraGarut.id - Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menggegerkan warga. Seorang oknum guru ngaji berinisial AN (45) bahkan nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Sabtu (17/5/2026) malam.
Informasi yang beredar menyebutkan warga mendatangi lingkungan pesantren setelah kabar dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik. Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan situasi sehingga tidak terjadi aksi anarkis.
Salah satu kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut.
“Betul tadi malam ada peristiwa itu, tapi tidak sampai diamuk warga, kami juga kemarin sudah melaporkan oknum pimpinan pesantren itu ke Polres,” ujar Aditya, mengutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu mulai terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua temannya. Saat itu korban ditemukan sedang berjalan seorang diri di luar lingkungan pesantren dan hendak pulang ke rumah.
“ Saat itu korban mengaku diusir, dari situ lah korban akhirnya menceritakan semuanya terkait perlakuan tidak pantas,” ungkapnya.
Informasi tersebut kemudian sampai kepada orang tua korban yang langsung merasa terpukul mendengar pengakuan anaknya. Pihak keluarga selanjutnya meminta pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) di bawah naungan DPC PDI Perjuangan Garut.
“Kita pertemuan dua kali lalu kita putuskan untuk laporan. Ini juga berkaitan dengan masa depan anak, kondisi anak sekarang trauma,” kata Aditya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan AN guna menghindari potensi aksi massa.
“Masih penyelidikan, malam tadi diamankan dari kemungkinan amuk massa,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menetapkan status tersangka terhadap oknum pimpinan pesantren tersebut.***
Belum ada komentar.