- Oleh Redaksi
- 16, May 2026
SuaraGarut.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembahasan mengenai larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban kembali menjadi perhatian masyarakat Muslim. Hadis yang berkaitan dengan anjuran tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud dalam larangan itu, apakah ditujukan kepada hewan kurban atau orang yang akan berkurban.
Hadis yang menjadi dasar pembahasan diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim).
Dalam Sosialisasi Tuntunan Ibadah Bulan Zulhijah yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Ali menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada penafsiran kata ganti dalam hadis tersebut, mengutip dari Pikiran-rakyat.com.
“Ini ada perbedaan, rambut siapa yang tidak boleh dipotong, hewan kurbannya atau shahibul kurban? Kukunya siapa yang tidak boleh dipotong? Ini harus diperhatikan dhamirnya kembali ke mana,” ujarnya dalam acara yang digelar pada Ahad.
Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi shahibul kurban atau orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban. Dengan demikian, larangan tersebut tidak ditujukan kepada hewan kurban, melainkan kepada orang yang akan melaksanakan kurban.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh hadis lain yang menerangkan hubungan antara ibadah kurban dengan menjaga rambut dan kuku manusia. Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa seseorang yang belum mampu menyembelih hewan kurban tetap dianjurkan merapikan rambut, kuku, kumis, dan bulu kemaluan sebagai bentuk penyempurnaan ibadah kurban di sisi Allah SWT.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban dimulai sejak masuk tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik. Anjuran tersebut dipahami sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.
Sebagian ulama menilai menjaga rambut dan kuku selama bulan Zulhijah menjadi simbol keterlibatan spiritual seorang Muslim dalam ibadah kurban. Ada pula yang mengaitkannya dengan semangat meneladani jamaah haji yang sedang berihram, meskipun hukum keduanya berbeda.
Meski demikian, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum larangan tersebut. Ada yang menyebut hukumnya sunah, ada pula yang memandang makruh apabila ditinggalkan tanpa alasan tertentu. Sebagian lainnya menilai larangan tersebut tidak bersifat wajib sehingga tidak membatalkan ibadah kurban apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambutnya.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan pandangan fikih tersebut secara bijak dan tidak saling menyalahkan dalam praktiknya.
Bagi Muslim yang berniat berkurban, menjaga kuku dan rambut sejak awal Zulhijah dapat menjadi bentuk kehati-hatian sekaligus upaya meraih keutamaan ibadah. Setelah hewan kurban disembelih, shahibul kurban diperbolehkan kembali memotong rambut dan kukunya seperti biasa.
Di sisi lain, apabila seseorang lupa atau sudah terlanjur memotong kuku dan rambutnya, ibadah kurbannya tetap sah. Nilai utama dalam kurban tetap terletak pada niat, keikhlasan, dan pelaksanaan ibadah sesuai tuntunan syariat.***
Sumber pikiran-rakyat.com
Belum ada komentar.