- Oleh Redaksi
- 11, May 2026
SuaraGarut.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun telah terpapar judi online. Dari sekitar 200 ribu kasus yang tercatat, sebanyak 80 ribu di antaranya melibatkan anak-anak usia dini.
“Anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan diajak-ajak tanpa pendampingan orang tua,” kata Meutya dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Meutya, persoalan judi online tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemblokiran situs maupun penutupan akses digital. Pemerintah menilai penguatan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya dampak judi online.
“Ini kenapa penting untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar. Pemerintah hadir karena memahami persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri,” ujar Meutya.
Ia menilai praktik judi online tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial dalam keluarga. Bahkan, judi online disebut berpotensi menyebabkan konflik rumah tangga hingga kerusakan hubungan sosial.
“Judol ini sebetulnya adalah scam atau penipuan yang dilakukan secara online,” tegasnya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform media sosial untuk memutus akses dan jalur transaksi.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi di Medan bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online”, pemerintah juga mengajak masyarakat memperkuat kesadaran bersama dalam melindungi anak dari pengaruh negatif ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memerangi judi online.
“Kita semua harus satu barisan melawan judi online. Anak Medan pilih masa depan, bukan judi online,” kata Fifi.
Meutya juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial anak. Pemerintah telah menerapkan aturan pembatasan usia akses media sosial melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Aturan ini menunda akses anak masuk ke media sosial yang berisiko tinggi. Untuk media sosial dengan risiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun, sedangkan yang berisiko tinggi harus di atas 16 tahun,” kata Meutya.
Namun demikian, ia menegaskan aturan tersebut tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga dalam pengawasan penggunaan akun media sosial anak.
“Aturan ini tidak akan efektif kalau di rumah orang tua membiarkan anak memakai akun orang tua atau akun kakaknya,” tegas Menkomdigi.***
Belum ada komentar.