- Oleh Redaksi
- 06, May 2026
SuaraGarut.id – Polsek Garut Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan alkohol 70 persen di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/5/2026).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan melalui layanan Taros Kapolres mengenai aktivitas penjualan One Med Alkohol 70 persen di sebuah gerobak kopi yang dikhawatirkan disalahgunakan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, anggota piket langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar AKP Zainuri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga menjual produk alkohol tersebut. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Garut Kota.
Selain melakukan pendataan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen dari lokasi kejadian.
AKP Zainuri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan alkohol maupun peredaran barang yang dapat menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.***
Belum ada komentar.