Edarkan Sabu di Garut, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi dengan 19 Paket Barang Bukti


[Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Banyuresmi, 19 Paket Narkotika Disita]

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram. Barang bukti terdiri atas 14 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta lima paket lainnya yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan Fragile.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap tersangka, RH mengaku memperoleh sabu dari sebuah akun Instagram bernama KM. Hingga kini, identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta mendapatkan narkotika untuk digunakan secara cuma-cuma.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media (28/06/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian. Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka